Otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polrestabes Surabaya, Musa (48) semakin jelas jeratan pasalnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terdadap 7 saksi, pembunuhan yang dilakukan Musa masuk kategori pembunuhan berencana.
Dengan demikian, Musa bakal terjerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Untuk itu, pria yang punya nama lain Moh Hasan, alias Moh Husen ini terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Dari hasil pemeriksaan, tujuh saksi sementara, baik dari pihak petugas dan warga, Musa terbukti menjadi otak pembunuhan yang tergolong pembunuhan berencana. Ya pasalnya jelas 340. Sebab, dia yang merencanakan semuanya mulai dari eksekutor sampai terjadi pembunuhan,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro kepada wartawan, Senin (2/7/2012).
Namun, Endar tidak bisa memastikan apakah Musa hanya akan dijerat dengan satu pasal itu. Sebab hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan pengembangan. Begitu juga, Endar tidak bisa memberi jaminan, pasal yang dijeratkan dari kepolisian akan tembus hingga vonisnya. “Terkena hukuman tersebut atau tidak, itu semua bergantung hasil persidangan nanti,” tegasnya.
Sementara terkait dengan, senpi milik tersangka yang digunakan untuk menghabisi korban, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum mampu menemukannya. Sehingga, barang bukti yang disita darinya, tetap hanya sajam berupa sebilah pisau dan kartu identitas, yaitu 5 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama dan alamat berbeda serta satu lembar SIM A.
Sekadar diketahui, semenjak 14 tahun silam, Musa warga Desa Tellok, Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan Madura ini, telah menjadi buron pembunuhan 3 anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya berhasil diringkus Minggu (17/6/2012) lalu. Musa berhasil ditangkap anggota Opsnal Resmob Polres Bangkalan di rumah Khotimah, istri mudanya di Desa Karpote, Kecamatan Blega Bangkalan.
Tak hanya itu, Musa juga diduga terlibat kasus penadahan curanmor pada 1998 silam. Selain itu, dia dipastikan sebagai provokator pembantaian 3 oknum Polwiltabes Surabaya saat hendak menciduknya pada bulan November 1998 silam. Ketiga polisi tewas setelah diteriaki ninja oleh Musa melalui pengeras suara. Isu ninja sendiri ketika itu sangat sensitif menyusul banyaknya kabar pembunuhan kiai oleh ninja.
sumber : beritajatim


