Sejumlah pelanggan PLN di Kabupaten Bangkalan, memprotes penarikan denda sebesar Rp250 ribu atas perubahan MCB (miniature circuit breaker) meteran listrik dan penurunan daya.
“Kami tidak terima dengan penarikan denda yang ditetapkan PLN, karena yang mengganti MCB kami adalah petugas PLN sendiri, bukan pelanggan,” kata pelanggan PLN di Kamal, Bangkalan, Taufiqurrahman, Sabtu (14/1/2012).
Taufiq merupakan satu dari puluhan pelanggan PLN di Kecamatan Kamal, Bangkalan merubah MCB dari sebelumnya berdaya 900 watt menjadi 450 watt.
Ia menjelaskan, perubahan daya itu dilakukan, setelah ada sejumlah petugas PLN datang ke rumahnya dan menyatakan bisa menurunkan daya listrik.
“Yang mengganti MCB itu kan petugas PLN. Tapi, kenapa sekarang malah didenda Rp250 ribu. Ini yang membuat saya dan pelanggan PLN lainnya tidak terima,” kata Taufik dengan nada protes.
Taufiq menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika ada petugas mengaku dari PLN mendatangi rumahnya tiga bulan lalu. Sang petugas mengubah MCB yang berfungsi sebagai alat pengaman arus dan menurunkan daya.
Namun, petugas itu menyertakan surat perintah dari PLN. Bahkan dirinya juga tidak tahu jika daya listriknya diturunkan oleh orang yang mengaku petugas itu dari 900 watt menjadi 450 watt.
“Tapi meski daya listrik saya itu katanya diturunkan, bayarannya tetap, seperti bulan-bulan sebelumnya,” terang Taufiq.
Ia mengaku, dirugikan dengan adanya penurunan daya tersebut. Namun, anehnya malah ia yang dikenai denda oleh PLN karena dituding mengubah MCB dan penurunan daya.
Manajer PLN UPJ Kamal, Ribusono, mengatakan denda yang dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ia juga berjanji akan melakukan penyelidikan oknum warga yang mengaku sebagai petugas PLN dan melakukan perubahan MCB tersebut.
“Kalau nantinya memang dari pihak rekanan, akan kami tindak tegas yang bersangkutan,” kata Ribusono.
sumber: surya